AFTA 2015: Peluang dan Tantangan Untuk Indonesia
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan
bentuk kesepakatan dari negara-negara di ASEAN untuk membentuk suatu kawasan
perdagangan bebas di Asia Tenggara guna meningkatkan daya saing ekonomi kawasan
regional ASEAN. AFTA lahir pada
pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada
tahun 1992. Para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan
perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun. Tujuan dari AFTA
adalah untuk menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif
sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global, menarik lebih
banyak Foreign Direct Investment (FDI) serta meningkatkan
perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
Skema
Common Effective Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA)
merupakan suatu skema tahapan penurunan tarif hingga menjadi 0-5% penghapusan
pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya yang telah disepakati
bersama oleh negara-negara ASEAN. Produk- produk yang termasuk dalam barang
CEPT-List dikategorikan menjadi 4 macam:
· Inclusion
List (IL) :
daftar yang memuat cakupan produk yang harus memenuhi kriteria penurunan tarif.
·
Temporary
Exclusion (TEL)
: daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskan dari kewajiban
penurunan tariff.
· Sensitive
List (SL) : daftar yang memuat
cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed Agricultural
Products.
·
General
Exception (GE) List :
daftar yang memuat cakupan produk yang secara permanen tidak perlu untuk
dimasukkan ke dalam CEPT Scheme dengan alas an keamanan
nasional, keselamatan/kesehatan umat manusia, binatang dan tumbuhan, serta
pelestarian objek arkeologi, dan sebagainya (Article 9b of CEPT Agreement).
Dari penjabaran diatas, dapat
disimpulkan bahwa AFTA adalah sebuah kesepakatan bersama negara-negara ASEAN
untuk membentuk kawasan perdagangan bebas. Dengan dibentuknya pasar bebas di
kawasan ASEAN akan meningkatkan persaingan ekonomi diantara ngara-negara ASEA. Perwujudan
ASEAN Economic Community akan menempatkan ASEAN sebagai kawasan pasar terbesar
ketiga di dunia yang didukung oleh jumlah penduduknya. Pada tahun 2008
jumlah penduduk di ASEAN sudah mencapai 548 juta orang (ASEAN Economic
Community Chartbook, 2009), dengan peningkatan jumlah penduduk yang terus
meningkat dan mayoritas berada pada usia produktif. Selain itu, negara-negara
di kawasan ASEAN dikenal sebagai Negara pengekspor baik berupa barang yang
berbasis sumber daya alam maupun barang elektronik. Peluang-peluang yang telah
dimiliki negara-negara di kawasan ASEAN dapat dijadikan modal bagi kesuksesan
AFTA tahun 2015 mendatang.
Peluang
yang dimiliki oleh negara di kawasan ASEAN pastinya juga dimiliki oleh
Indonesia. Sudah saatnya bagi Indonesia berkompetisi ditingkat ASEAN dalam
sektor ekonomi. Indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya
alam yang bisa dijadikan komoditas ekspor. Tetapi selama ini, Indonesia
belum mampu mengolah segala kekayaan
alam yang dimiliki karena kuarnagnya keahlian dalam sumberdaya manusia.
AFTA
2015 ini merupakan peluang seklaigus tantangan bagi Indonesia. Tantangan besar
bagi Indonesia adalah bagaimana mengelola Sumber Daya Alam yang dimiliki,
terutama di sektor pertanian agar mampu berasing dalam perdagangan bebas. Selama
ini, Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris masih mengimpor bahan-bahan
pokok yang seharusnya bisa dihasilkan sendiri oleh Indonesia. Selain dibidang
pertanian, peluang yang dimiliki Indonesia adalah kerajinan. Banyak sekali UKM
yang menjadi kerajinan dan mampu menembus pasar ekspor. Barang- barang asli
Indonesia seperti batik, patung, keramik, dan aneka macam kerajinan tangan
lainnya mampu menjadi komoditas ekspor yang akan mendorong Indonesia bersaing
dengan negara-negara di kawasan ASEAN dalam pasar regional AFTA.
Umi
Sholihah
Staff
Riset CES JOGJA
Komentar
Posting Komentar