AFTA 2015: Peluang dan Tantangan Untuk Indonesia

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan bentuk kesepakatan dari negara-negara di ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas di Asia Tenggara guna meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN. AFTA lahir pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992. Para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun. Tujuan dari AFTA adalah untuk menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global, menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI) serta meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
Skema Common Effective Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan suatu skema tahapan penurunan tarif hingga menjadi 0-5% penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya yang telah disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Produk- produk yang termasuk dalam barang CEPT-List dikategorikan menjadi 4 macam:
·     Inclusion List (IL) : daftar yang memuat cakupan produk yang harus memenuhi kriteria penurunan tarif.
·         Temporary Exclusion (TEL) : daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskan dari kewajiban penurunan tariff.
·  Sensitive List (SL) : daftar yang memuat cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed Agricultural Products.
·         General Exception (GE) List : daftar yang memuat cakupan produk yang secara permanen tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam CEPT Scheme dengan alas an keamanan nasional, keselamatan/kesehatan umat manusia, binatang dan tumbuhan, serta pelestarian objek arkeologi, dan sebagainya (Article 9b of CEPT Agreement).
Dari penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa AFTA adalah sebuah kesepakatan bersama negara-negara ASEAN untuk membentuk kawasan perdagangan bebas. Dengan dibentuknya pasar bebas di kawasan ASEAN akan meningkatkan persaingan ekonomi diantara ngara-negara ASEA. Perwujudan ASEAN Economic Community akan menempatkan ASEAN sebagai kawasan pasar terbesar ketiga di dunia yang didukung oleh jumlah penduduknya. Pada tahun 2008 jumlah penduduk di ASEAN sudah mencapai 548 juta orang (ASEAN Economic Community Chartbook, 2009), dengan peningkatan jumlah penduduk yang terus meningkat dan mayoritas berada pada usia produktif. Selain itu, negara-negara di kawasan ASEAN dikenal sebagai Negara pengekspor baik berupa barang yang berbasis sumber daya alam maupun barang elektronik. Peluang-peluang yang telah dimiliki negara-negara di kawasan ASEAN dapat dijadikan modal bagi kesuksesan AFTA tahun 2015 mendatang.
Peluang yang dimiliki oleh negara di kawasan ASEAN pastinya juga dimiliki oleh Indonesia. Sudah saatnya bagi Indonesia berkompetisi ditingkat ASEAN dalam sektor ekonomi. Indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya alam yang bisa dijadikan komoditas ekspor. Tetapi selama ini, Indonesia belum  mampu mengolah segala kekayaan alam yang dimiliki karena kuarnagnya keahlian dalam sumberdaya manusia.
AFTA 2015 ini merupakan peluang seklaigus tantangan bagi Indonesia. Tantangan besar bagi Indonesia adalah bagaimana mengelola Sumber Daya Alam yang dimiliki, terutama di sektor pertanian agar mampu berasing dalam perdagangan bebas. Selama ini, Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris masih mengimpor bahan-bahan pokok yang seharusnya bisa dihasilkan sendiri oleh Indonesia. Selain dibidang pertanian, peluang yang dimiliki Indonesia adalah kerajinan. Banyak sekali UKM yang menjadi kerajinan dan mampu menembus pasar ekspor. Barang- barang asli Indonesia seperti batik, patung, keramik, dan aneka macam kerajinan tangan lainnya mampu menjadi komoditas ekspor yang akan mendorong Indonesia bersaing dengan negara-negara di kawasan ASEAN dalam pasar regional AFTA.

Umi Sholihah

Staff Riset CES JOGJA 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menerapkan Meritrokasi dalam Pendidikan di Indonesia, Siapkah?

Dirampas Kenangan

Merdu Rindu